Assalamualikum warahmatullah, Syukur kehadrat illahi kerana diberikan kesempatan dan sedikit pengetahuan untuk menggunakan kemudahan information technologi, adalah lebih baik jika ia memberi sedikit sebanyak manafaat untuk kita semua, mari lah sama-sama berkonsi sedikit ilmu yang kita ketahui, moga-moga bertambah lagi pengetahuan kita, dan moga-moga kita akan birekikan hidayah oleh ALLAH, 

Saya terlalu hina dan terlalu kerdil sekali untuk sama -sama berkongsi pengetahuan dalam soal agama islam ini, bimbang-bimbang pengetahuan yang terlalu cetek itu nanti akan merosakkan akidah diri sendiri 

adalah lebih selesa untuk saya menceduk mana -mana artikel yang dirasakan berguna dari penulis-penulis lain yang lebih ahli . 

semoga kita sama -sama akan menjadikan itu landasan untuk kita laluim dan moga-moga ALLAH memberkati kita...sekian

Al-Quran & Hadith Muslim

Hukum Meninggalkan Solat

TANYA JAWAB SHOLAT

Tanya : Tiga tahun silam, sama sekali aku tidak shalat. Setelah itu perilakunya berubah dan penuh harapan semoga Allah menerima taubatku. Agar taubatku menjadi taubatan nasuha, maka aku kembali rajin shalat termasuk berjama’ah di masjid serta berusaha meninggalkan segala hal yang menipu agamaku atau mencoleng ahlak. Bolehkah aku mengqodho shalat yang tertinggal selama tiga tahun itu dan bagaimana caranya? (R. Sy. Karyawan Koperasi Perancis)

Jawab :
Saudara tidak wajib qodlo atas apa yang telah lewat mengingat dua hal :
1. Meninggalkan shalat adalah murtad dan membuat pelakunya kafir menurut pendapat terkuat yang memegang nash al-Qur’an dan Hadits. Dengan demikian, kembalinya saudara kepada Islam, berarti dosa-dosa yang lalu terhapus sebagaimana firman Allah :

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu:”Jika mereka berhenti (dari kekafirannya) niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang do-sa-dosa mereka yang telah lalu”.(Al-Anfaal: 38)

2. Orang yang meninggalkan ibadah (shalat) yang sudah tentu waktunya lalu bertaubat, maka ia tidak wajib mengqadlanya, karena ibadah yang telah tentu waktunya telah ditetapkan oleh pembuat syari’at (Allah) baik awal atau akhirnya. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :

Barangsiapa yang melakukan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka ia ditolak”.

Dalam masalah seperti ini tidak berlaku hadits bahwa barangsiapa yang tidur atau lupa hingga tertinggal shalat, maka shalatlah ketika telah ingat. Dan tidak berlaku pula firman Allah yang menegaskan :

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya “. (Al-Baqoroh; 185)

Sebab menangguhkan kewajiban di sini dibenarkan alasannya. Mengqodlo sesuatu yang dibenarkan alasannya sama nilainya dengan menunaikannya. Dengan demikian, saudara tidak wajib qodlo atas apa yang telah lalu.

----------

Tanya : Seseorang telah meninggalkan shalat, namun tetap mengakui kewajibannya dan tetap memegang dua kalimat syahadat, wajibkah ia mandi dan mengucapkan kembali syahadat atau cukup dengan taubat dan meminta ampun saja ?

Jawab : Jika seseorang meninggalkan shalat dan berakibat kafir lalu ia bertaubat dan kembali shalat, amka hendaknya ia mandi dulu, sebab ia bertaubat dari kekafiran sebagai mana halnya orang masuk Islam, baik dianggap wajib atau dianjurkan menurut perbedaan pendapat yang ada. Sedangkan kalimat syahadatain tak perlu dituturkan sebab telah diakuinya.


Maraji':
257 Tanya Jawab Fatwa-fatwa Al-'Utsaimin, Muhammad Al-shaleh Al-'Utsaimin, Gema Risalah Press dengan alih bahasa Prof. Drs. KH. Masdar Helmy

No comments: